Dugaan Praktik Nakal PLN ULP SRIBHAWONO dan Vendor: Kabel Pelanggan Diduga Tidak Disalurkan
๐๐ข๐บ๐ข๐ฃ๐ข๐ณ๐ถ๐๐ฆ๐ธ๐ด | ๐๐ข๐ฎ๐ฑ๐ถ๐ฏ๐จ ๐๐ช๐ฎ๐ถ๐ณ — Dugaan pelayanan tidak sesuai prosedur kembali mencuat di PLN ULP SRIBHAWONO. Seorang pelanggan mengaku tidak menerima kabel instalasi yang menjadi haknya dalam pemasangan listrik baru, meskipun pihak PLN menyebut stok kabel tersedia. Bahkan, pelanggan diarahkan untuk membeli kabel sendiri agar pemasangan dapat lebih cepat.
โKatanya kabel dari kantor ada. Kalau mau cepat, kami diarahkan beli sendiri supaya bisa langsung dipasang,โ ungkap pelanggan.
Dalam aturan pemasangan listrik baru, pelanggan seharusnya menerima sekitar 20 meter kabel sebagai bagian dari layanan yang telah dibayarkan. Namun di lapangan, kabel tersebut diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
Sebagai perusahaan listrik negara di bawah naungan BUMN, kondisi ini menimbulkan keprihatinan publik karena pelayanan yang diberikan justru terkesan merugikan masyarakat. Sistem pengawasan di PLN ULP SRIBHAWONO dinilai masih lemah, karena pengawasan hanya memastikan pemasangan telah dilakukan tanpa memastikan pelanggan benar-benar menerima haknya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN sebagai badan usaha listrik wajib memberikan pelayanan yang andal, efisien, dan adil kepada seluruh pelanggan.
Pasal 5 UU tersebut menegaskan bahwa setiap pelanggan berhak atas penyediaan tenaga listrik yang memenuhi standar kelistrikan,
sedangkan Pasal 6 menegaskan kewajiban penyelenggara ketenagalistrikan (termasuk PLN) untuk memenuhi hak konsumen atas pelayanan listrik yang layak dan sesuai perjanjian.
Pada Jumat, 9 Februari 2026, awak media mengonfirmasi hal ini kepada pejabat PLN ULP SRIBHAWONO, Danang, yang menyatakan:
โMemang semua pelanggan baru diberikan haknya dan itu dilakukan oleh vendor kami. Kami dari PLN hanya melakukan pengecekan ke bawah, melihat apakah sudah terpasang. Kami tidak sampai menanyakan apakah pelanggan menerima haknya secara utuh. Yang sudah terjadi di periode sebelumnya, fokus kami sekarang adalah pengawasan ke periode berikutnya,โ jelas Danang.
Pernyataan ini menimbulkan sorotan publik, karena menunjukkan pihak PLN ULP SRIBHAWONO terkesan membiarkan kerugian masyarakat di periode sebelumnya, sementara pelanggan yang tidak menerima kabel tetap harus membeli sendiri agar pemasangan bisa selesai.
Lebih jauh, Bung R, perwakilan awak media, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, saat menghadapi dua pejabat ULP PLN SRIBHAWONO, hampir 70% pelanggan baru tidak menerima kabel.
โKami tanyakan langsung kepada pejabat ULP PLN sribhawono, hampir 75 persen pelanggan tidak menerima kabel. Lalu, ke mana kabel-kabel tersebut?โ kata Bung R.
Selain itu, salah satu bukti rekaman pengakuan masyarakat menunjukkan secara jelas bahwa mereka tidak menerima kabel dan harus membeli sendiri. Bukti ini menegaskan bahwa pengawasan ULP PLN Sribhawono seolah acuh tak peduli dan masih berpatokan pada laporan dari vendor.
Dari fakta-fakta tersebut, muncul asumsi publik bahwa terdapat dugaan praktik jual beli kabel yang seharusnya untuk masyarakat, di mana sebagian kabel tidak disalurkan ke pelanggan dan malah diduga dijual kembali. Bahkan, menurut beberapa sumber, salah satu pegawai PLN disebut-sebut membuka usaha atau warung yang menjual kabel tersebut.
Sikap pihak ULP PLN Sribhawono yang hanya menunggu konfirmasi vendor dan tidak memastikan hak pelanggan secara utuh, menimbulkan dugaan pembiaran kerugian masyarakat.
Menurut pengamat hukum dan masyarakat, kasus ini sebaiknya segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib, karena dugaan praktik tidak menyalurkan kabel dan menjualnya kembali dapat mengandung unsur pidana penyelewengan atau penggelapan.
Para awak media menegaskan bahwa mereka akan terus membongkar dugaan praktik nakal oleh oknum PLN dan oknum vendor, guna memastikan hak masyarakat atas listrik terpenuhi dan praktik ilegal tidak dibiarkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN ULP SRIBHAWONO belum memberikan klarifikasi tambahan terkait dugaan pembiaran dan distribusi kabel yang tidak tepat.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Masyarakat berharap evaluasi serius dan transparan dilakukan oleh manajemen PLN agar pelayanan kepada pelanggan berjalan adil, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. (๐๐ช๐ฎ)
