Forkopimcam Labuhan Maringgai Laksanakan Evaluasi THM Sesuai Edaran Bupati
Lampung Timur– Gayabarunews— Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Lampung Timur, khususnya di Kecamatan Labuhan Maringgai, pada 4 Maret 2026.
Kegiatan evaluasi tersebut dipimpin langsung oleh Camat Labuhan Maringgai, Setiyo Cipto, bersama tim Forkopimcam yang terdiri dari Polsek Labuhan Maringgai,Koramil Labuhan Maringgai, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan setempat dan pihak Puskesmas Labuhan Maringgai.
Evaluasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat edaran yang dikeluarkan oleh Ela Siti Nuryamah, selaku Bupati Kabupaten Lampung Timur, melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/02/07_UK/2026 tentang Pengaturan Operasional Usaha Hiburan Malam dan Usaha Sejenisnya selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kabupaten Lampung Timur.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan serta memberikan sosialisasi kepada para pemilik dan pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan selama bulan suci Ramadan.
Camat Labuhan Maringgai Setiyo Cipto bersama tim Forkopimcam dan pihak Puskesmas berharap seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam dapat mematuhi edaran dari Bupati Lampung Timur demi menjaga ketertiban, keamanan, serta menghormati suasana ibadah masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Dalam kesempatan yang sama, IPTU Suhardi yang turut tergabung dalam kegiatan tersebut menyampaikan harapannya agar seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan, sehingga situasi di wilayah Labuhan Maringgai tetap aman, nyaman, dan kondusif.
Kegiatan evaluasi tersebut berlangsung dengan tertib, aman, serta berjalan dengan lancar dan sukses.(Tim)
