Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana BOS Di Tingkat SD Di Kecamatan Labuhan Maringgai Jadi Sorotan Publik
Labuhan Maringgai -Gayabarunews.com Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Labuhan Maringgai menjadi perhatian sejumlah pihak. Dugaan tersebut mencuat menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait pengelolaan dana BOS yang dinilai belum sepenuhnya transparan dan akuntabel.
Berdasarkan data yang dihimpun, di Kecamatan Labuhan Maringgai terdapat 29 Sekolah d Dasar yang menerima dana BOS setiap tahunnya. Dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran disebut tidak hanya terjadi di satu Sekolah saja, melainkan diduga juga terjadi pada 29 sekolah dengan pola pelaporan yang hampir serupa.
Sejumlah pos anggaran yang menjadi sorotan meliputi pemeliharaan sekolah, kegiatan belajar mengajar (KBM), kegiatan ekstrakurikuler, administrasi kegiatan, honorarium guru, serta pengembangan perpustakaan. Dalam laporan pertanggungjawaban, pos-pos tersebut tercatat telah direalisasikan. Namun, kondisi di lapangan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan laporan yang ada.
Pada pos pengembangan perpustakaan, beberapa sekolah melaporkan penggunaan anggaran untuk pengadaan dan pengembangan perpustakaan. Namun, kondisi perpustakaan di sekolah-sekolah tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, baik dari sisi koleksi buku maupun fasilitas pendukung literasi, sehingga menjadi sorotan masyarakat.
Perhatian khusus juga tertuju pada pelaporan honorarium guru, di mana ditemukan adanya perbedaan laporan antara pencairan dana BOS tahap 1 dan tahap 2 di masing-masing sekolah. Perbedaan tersebut mencakup jumlah penerima honor maupun besaran anggaran yang dilaporkan, meskipun tidak terdapat perubahan signifikan pada jumlah guru honorer maupun beban kerja mereka.
Ini Laporan Penggunaan dari masing-masing Sekolah click linknya 👇
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPP LSM Gerakan Pemuda Bangkit (GEPB)Lampung menyampaikan bahwa berbagai ketidaksesuaian laporan dana BOS perlu ditindaklanjuti secara terbuka oleh pihak terkait.
“Jika laporan dari 29 sekolah menunjukkan banyak perbedaan, maka pengawasan harus benar-benar dijalankan agar tidak menimbulkan keresahan publik, ” ujarnya.
Ketua DPP LSM Gerakan Pemuda Bangkit (GEPB) Lampung menegaskan, apabila dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS di Kecamatan Labuhan Maringgai terbukti benar, maka tidak menutup kemungkinan persoalan serupa juga terjadi di kecamatan lain.
“Kalau benar terjadi penyimpangan di Labuhan Maringgai, maka ini harus menjadi alarm bagi seluruh wilayah. Pertanyaannya, di mana peran pengawasan K3S, Korwil, serta Kabid BOS selama ini? Fungsi pengawasan jangan hanya bersifat administratif, tapi harus benar-benar berjalan,” tegasnya.
Ia menilai pengawasan berjenjang memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya dugaan penyimpangan yang berulang. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dinilai perlu dilakukan agar dana BOS benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Selain itu, ia juga menyoroti peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur yang dipimpin oleh Marsan S.Pd Ing, khususnya dalam melakukan verifikasi dan evaluasi laporan dana BOS dari sekolah-sekolah.
“Publik berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di bawah kepemimpinan Bapak Marsan Selaku KADIS DIKDAS Lampung-Timur, dapat memastikan seluruh laporan diverifikasi secara menyeluruh. Dana BOS adalah hak anak bangsa dan harus dijaga agar manfaatnya benar-benar dirasakan siswa,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, ia juga mendorong para kepala sekolah di Kecamatan Labuhan Maringgai untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS, serta membuka akses informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur menyampaikan masih melakukan penelaahan terhadap laporan penggunaan dana BOS dari sekolah-sekolah di Kecamatan Labuhan Maringgai. Dinas menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS tetap mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku dan pembinaan serta evaluasi akan dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Masyarakat berharap adanya penguatan pengawasan dan transparansi di seluruh jenjang, sehingga penggunaan dana BOS benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik di kemudian.
Bagaimana Tanggapan Pihak-pihak Terkait Tunggu kupasan nya di Edisi mendatang….!!! (Red/Tim)

