Anggaran Rp1,55 Miliar Dana BOS SMAN 1 Way Jepara Disorot: Pola Belanja Tak Lazim dan Dugaan Mark-Up Mengemuka
*Lampung Timur, – Angka itu tampak rapi di atas kertas laporan. Dua kali pencairan, dua kali angka yang sama. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 untuk SMAN 1 Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, masing-masing sebesar Rp775.500.000 pada 22 Januari 2025 (tahap I) dan Rp775.500.000 pada 8 Agustus 2025 (tahap II). Totalnya Rp1.551.000.000 untuk 1.034 siswa.*
Namun ketika rincian penggunaan anggaran dibedah, muncul sejumlah pola belanja yang memantik tanda tanya besar. Dugaan mark-up, ketimpangan prioritas, serta potensi pengelolaan yang tidak transparan mulai mencuat ke permukaan.
Sekolah tersebut dipimpin Suparwan selaku kepala sekolah. Hingga laporan ini disusun, belum ada klarifikasi resmi yang diterima redaksi terkait rincian penggunaan anggaran tersebut.
Tahap I: Nyaris Setengah Anggaran untuk Pemeliharaan
Pada tahap I, struktur belanja menunjukkan dominasi kuat pada beberapa pos tertentu:
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp349.890.600
Administrasi kegiatan sekolah: Rp189.640.260
Pembayaran honor: Rp124.200.000
Langganan daya dan jasa: Rp39.437.940
Kegiatan asesmen/evaluasi: Rp12.352.200
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp9.879.000
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Rp1.500.000
Yang menarik, sejumlah pos penting justru nihil:
Pengembangan perpustakaan: Rp0
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp0
Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp0
Belanja pemeliharaan yang mencapai hampir Rp350 juta atau sekitar 45 persen dari total tahap I memunculkan pertanyaan mendasar: pekerjaan fisik apa yang dilakukan hingga menyerap anggaran sebesar itu dalam satu tahap?
Jika dibandingkan dengan jumlah siswa 1.034 orang, maka pada tahap I saja, biaya pemeliharaan setara sekitar Rp338 ribu per siswa dalam satu periode pencairan.
Dalam praktik pengelolaan dana publik, pos pemeliharaan kerap menjadi titik rawan dugaan mark-up karena melibatkan pembelian material, jasa tukang, atau perbaikan yang sulit diverifikasi publik secara detail tanpa audit fisik.
Tahap II: Lonjakan Dramatis di Perpustakaan dan Daya Jasa
Berbeda dengan tahap I, tahap II menunjukkan perubahan pola yang signifikan.
Beberapa pos melonjak tajam:
Pengembangan perpustakaan: Rp191.180.500
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp199.183.000
Langganan daya dan jasa: Rp119.784.124
Pembayaran honor: Rp130.600.000
Administrasi kegiatan sekolah: Rp100.689.170
Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp43.956.000
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp14.641.006
Pos pengembangan perpustakaan yang pada tahap I bernilai nol, tiba-tiba melonjak menjadi hampir Rp200 juta pada tahap II. Lonjakan ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah terjadi pengadaan buku dalam jumlah besar? Renovasi ruang perpustakaan? Atau pembelian perangkat digital?
Demikian pula pada pos langganan daya dan jasa yang meningkat dari sekitar Rp39 juta menjadi hampir Rp120 juta — naik hampir tiga kali lipat dalam satu periode.
Kenaikan drastis dalam dua pos berbeda pada dua tahap berbeda menjadi pola yang layak diuji melalui audit investigatif.
Belanja Administrasi dan Honor: Konsisten Tinggi
Jika digabungkan, belanja administrasi dan pembayaran honor pada dua tahap mencapai lebih dari Rp545 juta.
Total dua tahap:
Administrasi: ± Rp290 juta
Honor: ± Rp254 juta
Dalam pengelolaan Dana BOS, pembayaran honor memang diperbolehkan dengan batasan tertentu. Namun besaran dan proporsinya perlu diuji apakah telah sesuai ketentuan teknis dan kebutuhan riil sekolah.
Tanpa transparansi detail — seperti daftar penerima honor, jumlah jam kerja, serta output kegiatan — ruang spekulasi publik akan terus terbuka.
Apakah Ada Pola “Penggeseran” Anggaran?
Pola tahap I dan tahap II menunjukkan distribusi anggaran yang berbeda secara drastis. Tahap I berat di pemeliharaan, tahap II berat di perpustakaan dan daya jasa.
Dalam perspektif audit keuangan, pola seperti ini bisa saja sah dan wajar. Namun bisa juga menjadi indikator awal perlunya pendalaman, terutama jika realisasi fisik di lapangan tidak sebanding dengan angka yang tercantum dalam laporan.
Beberapa pertanyaan yang layak diajukan:
Apakah pekerjaan pemeliharaan tahap I dan II terdokumentasi lengkap?
Siapa penyedia barang/jasa dalam pengembangan perpustakaan?
Apakah pengadaan dilakukan melalui mekanisme yang transparan?
Apakah harga satuan barang sesuai standar pasar?
Apakah terdapat indikasi pemecahan belanja untuk menghindari prosedur tertentu?
Transparansi Publik Masih Minim
Dana BOS adalah uang negara yang bersumber dari pajak rakyat. Prinsip transparansi menuntut agar masyarakat dapat mengakses informasi penggunaan anggaran secara terbuka dan rinci.
Jika laporan hanya berhenti pada angka global tanpa rincian volume, spesifikasi, dan bukti fisik, maka publik berhak mempertanyakan.
Dalam banyak kasus tindak pidana korupsi sektor pendidikan, modus yang sering muncul meliputi:
Mark-up harga pengadaan barang
Pengadaan fiktif
Pemeliharaan yang tidak sesuai volume pekerjaan
Honorarium yang tidak sesuai ketentuan
Apakah pola tersebut terjadi di SMAN 1 Way Jepara? Jawabannya hanya dapat dipastikan melalui audit investigatif oleh lembaga berwenang.
Desakan Audit dan Klarifikasi
Sejumlah pemerhati pendidikan dan penggiat transparansi anggaran mendorong:
Audit Inspektorat Provinsi Lampung
Evaluasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi
Pengawasan dari aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi kuat kerugian negara
Hingga laporan ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepala sekolah maupun pengelola Dana BOS terkait dugaan yang berkembang.
Uang Rakyat, Hak Siswa
Dana BOS bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Ia adalah instrumen untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, fasilitas, dan kompetensi guru.
Jika benar terdapat mark-up atau penyimpangan, maka yang dirugikan bukan hanya negara — tetapi juga 1.034 siswa yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Laporan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Namun satu hal pasti: setiap rupiah dana pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Karena di balik angka-angka itu, ada masa depan generasi yang dipertaruhkan.(Red/Tim)
