Terkuak! Jejak Dana Kelompok Tani Milenial di Lampung Tengah, Dugaan Penyimpangan hingga Aroma KKN Menguat
Lampung Tengah — Gayabarunews.com— Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana mencuat di sebuah kelompok tani milenial di Desa Bumi Nabung Utara, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah. Ketua kelompok tani milenial terkesan menutupi nominal hasil dari pengelolaan selama dua musim tanam yang telah berjalan, meskipun kelompok tersebut diketahui menerima bantuan alat pertanian serta mengelola lahan dalam skala cukup besar.
Diketahui, kelompok tani milenial tersebut telah berjalan selama dua musim tanam, sehingga seharusnya mulai memiliki sistem pengelolaan yang lebih tertata dan transparan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelompok tani tersebut mengelola lahan seluas 137 hektare serta kegiatan rotari (pengolahan lahan) seluas 64 hektare. Jika dihitung dengan estimasi biaya sebesar Rp1.200.000 per hektare, maka total anggaran yang berputar diduga mencapai ratusan juta rupiah.
Perhitungan sederhana menunjukkan bahwa:
– 64 hektare x Rp1.200.000 = Rp76.800.000
Jumlah tersebut belum termasuk potensi nilai dari bantuan alat pertanian yang diberikan kepada kelompok. Namun demikian, tidak adanya keterbukaan terkait total pemasukan dan pengeluaran membuat publik mempertanyakan ke mana aliran dana selama dua musim tersebut.
Sejumlah pihak mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan kelompok tani milenial tersebut. Dugaan ketidaksesuaian antara pemasukan, bantuan yang diterima, dan laporan yang disampaikan memicu desakan agar dilakukan audit menyeluruh.
Ketua LSM Perkara Lampung Tengah, Pansori, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi di lapangan ditemukan sejumlah hal yang memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam tata kelola kelompok tersebut.
“Dari hasil investigasi kami, diketahui bahwa Ketua kelompok tani milenial juga merangkap sebagai kepala dusun. Selain itu, sekretaris kelompok merupakan seorang guru PPPK. Ini tentu perlu menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Pansori.
Ia juga menambahkan bahwa dari informasi yang diperoleh di lapangan, bendahara kelompok diketahui telah mengundurkan diri sejak Desember 2025.
“Informasi yang kami dapatkan, bendahara sudah mengundurkan diri sejak bulan 12 tahun 2025. Ini juga menjadi pertanyaan besar terkait siapa yang kemudian mengelola keuangan kelompok setelah itu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, berdasarkan temuan di lapangan, pengelolaan keuangan kelompok saat ini disebut-sebut dipegang langsung oleh ketua dan sekretaris. Kondisi ini dinilai tidak ideal karena tidak adanya fungsi kontrol dari bendahara.
Selain itu, menurut keterangan sejumlah anggota kelompok, pada momen hari raya mereka menerima pembagian dana dengan nominal yang bervariasi.
“Pada hari raya kami diberi Rp100.000, ada juga yang Rp50.000,” ungkap salah satu anggota kelompok.
Menanggapi hal tersebut, Pansori menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, serta tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kami akan terus mengawal persoalan ini, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan apabila diperlukan akan kami laporkan ke aparat penegak hukum terkait dugaan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut,” tegasnya.
Pansori juga menilai bahwa berdasarkan data dan informasi yang diperoleh di lapangan, terdapat indikasi kuat adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan kelompok.
“Menurut kami, ini tidak transparan dan terkesan ada yang ditutupi. Jika melihat data yang kami terima di lapangan, ini juga sudah mengarah pada kepentingan pribadi dan cenderung ke arah praktik KKN,” tegas Pansori.
Sebagai informasi, Kelompok Tani Milenial merupakan sebuah organisasi atau komunitas yang terdiri dari petani muda (usia 20–40 tahun) yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang pertanian modern dan berkelanjutan.
Kelompok ini umumnya memiliki ciri-ciri seperti memanfaatkan teknologi dan inovasi dalam kegiatan pertanian, aktif mengikuti pelatihan dan workshop, serta membangun jejaring dengan sesama petani dan pemangku kepentingan di sektor pertanian.
Adapun tujuan utama dari Kelompok Tani Milenial adalah untuk meningkatkan produktivitas, kualitas hasil pertanian, serta pendapatan petani, sekaligus mendorong pertanian menjadi profesi yang menarik dan menjanjikan bagi generasi muda.
Terkait kepemimpinan, unsur pemerintahan pada dasarnya diperbolehkan menjadi ketua kelompok tani milenial, dengan beberapa catatan penting. Di antaranya adalah memastikan tidak adanya konflik kepentingan, menjaga netralitas dalam pengambilan keputusan, terlibat aktif dalam kegiatan kelompok, serta tetap berada dalam pengawasan anggota kelompok.
Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengembangan Kelompok Tani, yang menyebutkan bahwa ketua kelompok tani dapat dijabat oleh tokoh masyarakat, petani, maupun pejabat pemerintah yang memiliki komitmen dan kemampuan memimpin.
Namun demikian, kelompok tani milenial tetap merupakan organisasi yang independen dan harus memiliki otonomi dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, keterlibatan unsur pemerintahan tidak boleh mengganggu independensi serta tujuan utama kelompok.
Hingga saat ini, pihak pengurus kelompok tani milenial di Desa Bumi Nabung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait transparansi pengelolaan dana. Sementara itu, masyarakat dan pihak terkait berharap instansi berwenang segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut program pemberdayaan petani muda yang seharusnya mendorong kemajuan sektor pertanian, namun justru berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak dikelola secara transparan.
Pemerintah daerah diharapkan dapat segera melakukan evaluasi guna memastikan bahwa seluruh bantuan dan anggaran benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani (**)
