Lampung Timur

Program PKH Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Warga Desa Sidodadi Minta Pendataan Ulang

Sidodadi, Pekalongan  Lamtim– Gayabarunews.com— Sejumlah warga Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan, mengeluhkan dugaan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Keluhan tersebut muncul karena penentuan penerima bantuan dinilai hanya berdasarkan data desil tanpa adanya pengecekan langsung terhadap kondisi masyarakat di lapangan pada 14 Mei 2026 lalu.

 

Beberapa warga menyebutkan bahwa masih ada keluarga yang tergolong mampu namun tetap menerima bantuan, sementara warga yang dinilai lebih membutuhkan justru tidak terdaftar sebagai penerima PKH.

 

“Banyak warga mempertanyakan proses pendataan. Ada yang rumahnya sudah bagus dan ekonominya cukup, tapi masih menerima bantuan. Sementara warga yang benar-benar kesulitan malah tidak masuk data,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Warga berharap pemerintah desa bersama pihak terkait dapat melakukan verifikasi ulang secara langsung ke lapangan agar data penerima bantuan benar-benar sesuai dengan kondisi riil masyarakat.

 

Menurut masyarakat, penggunaan sistem desil memang penting sebagai acuan data sosial ekonomi. Namun, apabila tidak disertai survei langsung dan musyawarah di tingkat desa, dikhawatirkan akan menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

 

masyarakat setempat juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai mekanisme penentuan penerima PKH agar warga memahami dasar penilaian yang digunakan.

 

Bahkan, menurut salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, terdapat dugaan beberapa penerima bantuan yang kondisi ekonominya dinilai cukup baik. Narasumber menyebut seorang warga berinisial I.S diketahui bekerja sebagai pegawai P3K paruh waktu, memiliki kendaraan pribadi, rumah permanen, serta memiliki peternakan kambing.

 

Selain itu, warga lain berinisial P juga disebut memiliki usaha jasa angkutan, beberapa unit mobil colt diesel, dan rumah permanen. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait ketepatan data penerima bantuan sosial yang masih digunakan saat ini.

 

Masyarakat berharap adanya verifikasi faktual secara langsung oleh pihak terkait agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang lebih membutuhkan.

 

Salah satu contoh yang menjadi perhatian warga adalah kondisi seorang warga bernama Panut. Berdasarkan sistem pendataan, Panut masuk dalam kategori desil 5 sehingga tidak menerima bantuan PKH. Namun, kondisi nyata di lapangan disebutkan berbeda karena sehari-hari Panut bekerja sebagai tukang becak dengan kondisi ekonomi yang terbatas.

 

Warga menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian pendamping PKH untuk melakukan pembaruan data atau update kondisi sosial ekonomi penerima bantuan secara berkala. Menurut mereka, verifikasi langsung ke lapangan penting dilakukan agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh hak bantuan sosial sesuai aturan yang berlaku.

 

Dasar hukum pelaksanaan PKH sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pendamping PKH memiliki tugas melakukan validasi, pemutakhiran data, verifikasi komitmen, serta pendampingan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar bantuan tepat sasaran.

 

Selain itu, proses penyaluran bantuan sosial juga mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran sebagaimana diatur dalam kebijakan Kementerian Sosial terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

Hingga saat ini, warga berharap pemerintah terkait segera melakukan evaluasi dan pembaruan data penerima bantuan sosial di Desa Sidodadi agar program PKH benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

 

Masyarakat juga meminta adanya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah desa, pendamping sosial, dan instansi terkait guna memastikan penyaluran bantuan berjalan adil, transparan, dan sesuai kondisi nyata di lapangan.

 

Warga berharap proses pendataan penerima PKH ke depan tidak hanya mengacu pada data desil dalam sistem, tetapi juga mempertimbangkan hasil pengecekan langsung kondisi masyarakat di lapangan. Dengan demikian, bantuan sosial diharapkan benar-benar tepat sasaran dan mampu membantu warga yang memang membutuhkan.

 

Menanggapi adanya aduan masyarakat tersebut, Ketua LSM GEPB Lampung Timur menyatakan pihaknya akan melakukan konfirmasi dan penelusuran terkait dugaan ketidaktepatan sasaran penerima PKH di Desa Sidodadi.

 

Menurutnya, laporan masyarakat yang diterima menunjukkan masih adanya warga yang dinilai tidak layak namun menerima bantuan, sementara sejumlah warga lain yang lebih membutuhkan, termasuk kalangan lansia, justru belum dapat merasakan manfaat bantuan sosial tersebut.

 

Ketua LSM GEPB Lampung Timur juga mempertanyakan tugas dan fungsi pendamping PKH yang dinilai kurang maksimal dalam menjalankan tugas di lapangan. Menurutnya, pendamping PKH seharusnya bekerja sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, termasuk melakukan pengecekan dan pembaruan data secara berkala agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.

 

“Pendamping PKH harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan, bukan hanya mengandalkan data sistem tanpa melihat langsung kondisi masyarakat di lapangan,” ujarnya.

 

Ketua LSM GEPB Lampung Timur berharap pihak terkait dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data penerima PKH agar bantuan sosial benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak dan membutuhkan perhatian pemerintah.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *