Berita Lampung

Tak ada IPAL, Warga Keluhkan Aroma Tak Sedap Dari Pabrik Singkong di Pekalongan

Gayabarunews.com, Lamtim – Masyarakat Dusun 6 Desa Sidodadi, kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur keluhkan bau tidak sedap yang diduga berasal dari limbah pabrik singkong, dari laporan masyarakat tersebut Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Melalui Dinas lingkungan Hidup, turun kelapangan melakukan analisis dan pengecekan, Senin 05/04/2021.

Tim verifikasi Dinas Lingkungan Hidup yang dipimpin langsung Kabid penataan dan peningkatan kapasitas Lingkungan, didampingi Stakeholder Kasi pengaduan dan penyelesaian sengketa Adji Wiguna SE, Widayat wahyu utama S. PD. Kasi penegakan hukum lingkungan, dan I Made sadra, S. Si. Kasi kajian dampak lingkungan melakukan peninjauan ke lokasi pabrik dan tempat penampungan limbah.

 

Menurut Kabid penataan dan peningkatan kapasitas LH Feri Suhendri SIP yang di wakili oleh Widayat Wahyu utama S. PD Kasi penegakan hukum lingkungan, menjelaskan hasil dari temuan di lapangan yang tertuang dalam berita acara, pertama adalah Kondisi IPAL (Instalasi pengolahan air limbah) di dapatkan empat kolam dengan outlet dua (2) buah menuju anak sungai, yang kedua kondisi IPAL, Air secara fisik keruh berbau dan terdapat gelembung gas metan.

“Tadi sudah kita lakukan pengecekan, yang kita lihat secara fisik, letak IPAL dengan air sungai berjarak 1 sampai 4 meter, dan perusahaan juga tidak memiliki izin IPAL, selain itu LB3 juga tidak terdapat TPS (Tempat Penyimpanan Sementara limbah B3) dan di dapatkan juga ceceran oli mesin di lokasi genset dengan kapasitas 24 PK, di temukan juga fakta di lapangan bahwa produksi tempat limbah padat/onggok tidak kedap air, semestinya itu harus kedap air,”terangnya Widayat wahyu Utama. Senin (5/04/2021).

 

Lebih Lanjut Widayat wahyu menyampaikan bahwa hasil produksi tepung tapioka kapasitasnya 10 ton per hari meski tidak setiap hari produksi, sementara hasil pasar produksi sampai ke tasikmalaya rata-rata 10 Ton per 15 hari, awal produksi mulai awal tahun tahun 2019.

“Menurut keterangan pemilik perusahaan tidak memiliki dokumen lingkungan hidup dan selanjutnya tindakan yang diberikan tim verifikasi, perusahan harus segera mengurus perizinan ke pihak terkait maksimal 30 hari, setelah berita acara ditandatangani. Sanksi yang diberikan oleh Dinas lingkungan Hidup adalah penutupan sementara, atau tidak boleh beroperasi sebelum mengurus izin terkait”. Tegas Widayat Wahyu Utama S. PD. (*) Sumber : lampungvisual.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *