Lampung Timur

Dugaan korupsi Dana BOS SDN 4 Wana Kec.Melinting Jadi Sorotan APH Diminta Ungkap Penyimpangan

 

GayabaruNews | Lampung Timur — Dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPTD SD Negeri 4 Wana, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, kian menguat. Sejumlah kejanggalan dalam laporan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 memicu desakan agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan dan tidak menutup mata terhadap dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tersebut.

 

Berdasarkan data resmi yang bersumber dari Data Base Server Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), SDN 4 Wana Melinting tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp126.900.000 dalam satu tahun anggaran yang disalurkan dalam dua tahap.

 

Namun, rincian penggunaan dana tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pada pos pembayaran honor, sekolah mencatat pengeluaran sebesar Rp24.300.000 pada tahap I dan Rp13.590.000 pada tahap II. Selain itu, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah juga tergolong besar, yakni Rp16.745.000 pada tahap I dan Rp7.657.000 pada tahap II.

 

Ironisnya, besarnya anggaran tersebut diduga tidak berbanding lurus dengan kondisi riil di lapangan. Sejumlah fasilitas sekolah dinilai tidak menunjukkan adanya perbaikan signifikan, sementara beberapa pos strategis seperti penyediaan alat multimedia pembelajaran justru tercatat nihil anggaran. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan realisasi penggunaan dana.

 

Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPP LSM Gerakan Pemuda Bangkit Lampung (GEPB) menegaskan bahwa dugaan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata dan harus segera diproses secara hukum.

 

“Berdasarkan data yang kami himpun, terdapat indikasi kuat dugaan penyimpangan Dana BOS. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata dan segera melakukan penyelidikan.

 

Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, maka dugaan ini akan kami laporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan Polres Lampung Timur, “tegasnya.

Ia menambahkan, pengelolaan Dana BOS telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang mewajibkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penggunaan dana sesuai kebutuhan operasional sekolah. Setiap penyimpangan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan mencederai hak peserta didik.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 4 Wana yang dipimpin oleh Sartini selaku kepala sekolah, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Saat di Konfirmasi via WhatsApp kepala Sekolah SD Negeri 4 Wana menyatakan kalau sedang tidak bisa di konfirmasi karena takut Salah dalam menjawab. Mau istirahatin otak Dulu baru selesai Monev Bos, “ujarnya Via WhatsApp.

 

LSM Gerakan Pemuda Bangkit Lampung menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan memastikan aparat penegak hukum menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga integritas pengelolaan Dana BOS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *