Lampung Timur

Skandal Dana BOS 2024 & 2025 Mengintai Dunia Pendidikan, Dugaan Penyelewengan di UPTD SDN 1 Sriminosari Mencuat

Lampung Timur —Gayabarunews.com  Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 & 2025 kembali mencuat dan menimbulkan kegelisahan publik terhadap tata kelola dana pendidikan.

 

Kali ini, sorotan tajam mengarah pada UPTD SD Negeri 1 Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, setelah data penggunaan Dana BOS yang tercantum dalam Database Server Kementerian Pendidikan menunjukkan sejumlah pos anggaran yang dinilai tidak wajar dan berpotensi menyimpang.

 

Sekolah yang dipimpin oleh Nur Cholis tersebut tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp199.800.000 dalam satu tahun anggaran, yang terbagi rata pada Tahap I sebesar Rp99.900.000 dan Tahap II sebesar Rp99.900.000, dengan jumlah peserta didik sebanyak 222 siswa.

 

Dari rincian penggunaan anggaran, pos pembayaran honor menjadi salah satu yang paling disorot. Pada Tahap I, anggaran honor tercatat mencapai Rp36.000.000, sementara pada Tahap II sebesar Rp20.000.000. Besaran ini menimbulkan tanda tanya publik terkait dasar perhitungan, jumlah penerima honor, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan riil operasional sekolah.

 

Selain itu, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah juga dinilai janggal. Pada Tahap I tercatat sebesar Rp22.804.000, namun pada Tahap II hanya Rp3.840.000. Ketidakkonsistenan perencanaan dan realisasi anggaran tersebut memunculkan dugaan lemahnya transparansi serta potensi penyimpangan dalam pengelolaannya.

 

Dan yang lebih membingung kan dan mencolok, terdapat anggaran pengembangan perpustakaan pada Tahap II sebesar Rp20.675.000, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp11.130.000. Namun hingga kini, belum terdapat penjelasan terbuka kepada publik mengenai realisasi fisik maupun manfaat konkret dari penggunaan anggaran tersebut.

 

Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPP LSM Gerakan Pemuda Bangkit Lampung (GEPB) menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan harus ditelusuri secara serius melalui jalur hukum.

 

“Berdasarkan data yang kami himpun, terdapat indikasi kuat dugaan penyelewengan Dana BOS di UPTD SDN 1 Sriminosari. Pola penggunaan anggaran yang tidak rasional dan minim keterbukaan ini merupakan alarm serius. Aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan.

 

“Jika tidak segera ditindaklanjuti, dugaan ini akan kami laporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan Polres Lampung Timur. Dana BOS adalah uang negara untuk pendidikan, bukan dana pribadi yang bisa dikelola sesuka hati,” ujarnya.

 

Lebih jauh, Ketua DPP LSM GEPB menilai bahwa dugaan penyelewengan ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab penuh kepala sekolah sebagai kuasa pengguna anggaran, serta lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait.

 

“Dana BOS tidak dikelola tanpa aturan. Ada juknis, ada mekanisme, dan ada kewajiban pertanggungjawaban. Jika realisasi anggaran tidak sejalan dengan kebutuhan riil sekolah dan minim bukti fisik, maka patut diduga telah terjadi penyimpangan yang disengaja. Ini bukan lagi soal kelalaian, tetapi soal tanggung jawab jabatan,” tegasnya.

 

Ia juga mendesak agar Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Aparat Penegak Hukum tidak berhenti pada klarifikasi formal semata, melainkan melakukan audit total dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut.

 

“Kami meminta audit total, bukan sekadar klarifikasi di atas kertas. Jika pengawasan hanya menjadi formalitas, maka praktik seperti ini akan terus berulang dan dunia pendidikan akan dijadikan ladang empuk penyimpangan anggaran,” lanjutnya.

 

Menurutnya, pengelolaan Dana BOS telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 tahun 2023 untuk Juknis BOS 2024, dan  Nomor 08 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang mewajibkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan dana sesuai kebutuhan operasional sekolah. Setiap penyimpangan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta mencederai hak peserta didik.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun kepala sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan Dana BOS tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan di Lampung Timur. Ketika dana pendidikan yang seharusnya menopang mutu pembelajaran justru dipenuhi tanda tanya, maka kepercayaan publik berada di ujung tanduk. Aparat penegak hukum dituntut bertindak tegas, transparan, dan tanpa kompromi. Pembiaran atas dugaan penyelewengan Dana BOS hanya akan melahirkan preseden buruk dan mengancam masa depan pendidikan generasi bangsa.

Bagai mana Tanggapan pihak-pihak Terkait, Tunggu Kupasannya di Edisi Mendatang…!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *