Bandar Lampung

Hanya Penataan Bukan Merubah Ketentuan Kata PLH Kadis Kominfotik Provinsi Lampung

Gayabarunews.com|Bandar Lampung – Soal desas desus perubahan sistem kerjasama media cetak harian, menghambat proses pencairan sebagaimana yang menjadi keresahan para pemilik media cetak harian di Provinsi Lampung, Pelaksana Harian Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung, klarifikasikan tidak ada ketentuan yang di rubah, hanya penataan pendistribusian oplah koran.

Plh Kadis Kominfotik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh menyampaikan penjelasan kepada para pimpinan redaksi/perusahaan Media Cetak, bahwa informasi terkait akan adanya penataan kerjasama terkait media cetak bagi lingkup OPD Pemprov Lampung, selama 3 hari kedepan terhitung Senin – Rabu ( 10-12 Juli 2023), untuk media cetak yang dipesan, akan dikumpulkan terlebih dahulu di Ruang Sungkai Balai Keratun.

Dan pihaknya, akan mendata untuk pendistribusiannya. Sehingga kedepan, tiap OPD dapat membaca berita dari media-media cetak yang dipesan oleh Kominfo secara bergiliran.

Masih kata Achmad Saefulloh, dalam penataan tersebut tidak ada pengurangan jumlah oplah yang dipesan, dan disesuaikan dengan yang telah berjalan saat ini. Setelah selesai penataan, maka akan dikembalikan mekanisme pendistribusiannya seperti telah dijalankan.

Sekaligus diinformasikan terkait pemesanan Advitorial, bahwasanya saat ini pendanaan di Kominfotik sudah teralisasi sampai dengan bulan April 2023. Pihak Diskominfotik juga sedang menata dan menyesuaikan kebutuhan publikasi dengan mengikuti regulasi yang berlaku, agar tidak ada permasalahan terkait pemeriksaan, baik untuk Dinas dan pihak Media.

Achamd Saefulloh juga menyampaikan, pihaknya berupaya untuk melakukan pengusulan melalui perubahan APBD-P dengan menyesuaikan anggaran yang disetujui kedepan.

“Bagi pihak Media yang telah memasang Advitorial tentang kegiatan Pemprov sesuai dengan pemesanan dari Kominfo untuk bulan Januari sampai April 2023 yang belum terbayarkan, maka akan segera diproses dengan anggaran yang telah disediakan sesuai kerangka acuan kerja pada bidang terkait di Dinas Kominfotik Provinsi Lampung,”jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *