Lampung Timur

Aroma Korupsi Dana BOS 2025 di UPTD SDN 1 Bandar Agung Mencuat, Kejaksaan dan Polres Diminta Turun Tangan

 

Lampung Timur — Gayabarunews.com Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di UPTD SD Negeri 1 Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, menuai sorotan serius. Berdasarkan data penggunaan Dana BOS yang tercantum dalam Database Server Kementerian Pendidikan, ditemukan sejumlah pos anggaran yang dinilai janggal dan berpotensi mengarah pada dugaan penyimpangan.

 

Sekolah yang dipimpin oleh Siti Asiyah tersebut tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp279.000.000 dalam satu tahun anggaran, yang terbagi dalam Tahap I sebesar Rp139.486.075 dan Tahap II sebesar Rp139.513.925.

Namun dari rincian penggunaan anggaran, terdapat beberapa pos yang menimbulkan tanda tanya publik. Salah satunya adalah anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pada Tahap II yang mencapai Rp60.621.850, melonjak tajam dibanding Tahap I yang hanya Rp7.250.000. Lonjakan signifikan ini dinilai tidak wajar apabila tidak dibarengi dengan bukti fisik perbaikan yang nyata di lingkungan sekolah.

Selain itu, pembayaran honor juga menyedot anggaran cukup besar, yakni Rp45.000.000 pada Tahap I dan Rp27.600.000 pada Tahap II. Besaran honor tersebut dipertanyakan mengingat jumlah siswa hanya 310 siswa, serta belum adanya penjelasan terbuka mengenai siapa penerima honor dan dasar perhitungan anggarannya.

Tak kalah mencolok, pos administrasi kegiatan sekolah pada Tahap II tercatat mencapai Rp31.730.075, hampir dua kali lipat dibanding Tahap I. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembengkakan anggaran yang patut diaudit secara menyeluruh.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPP LSM Gerakan Pemuda Bangkit Lampung (GEPB) menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan harus segera diproses secara hukum.

“Berdasarkan data yang kami himpun, terdapat indikasi kuat dugaan penyimpangan Dana BOS. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata dan segera melakukan penyelidikan. Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, maka dugaan ini akan kami laporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan Polres Lampung Timur,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa pola penggunaan anggaran yang tidak rasional dan minim transparansi menunjukkan lemahnya komitmen pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.

“Jika dana negara dikelola secara benar, tentu tidak akan menimbulkan banyak tanda tanya di publik. Lonjakan anggaran tanpa kejelasan output adalah alarm serius. Ini bukan sekadar administrasi yang keliru, tetapi patut diduga sebagai bentuk pengelolaan yang menyimpang dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 08 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang mewajibkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penggunaan dana sesuai kebutuhan operasional sekolah. Setiap penyimpangan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan mencederai hak peserta didik.

“Dana BOS bukan dana pribadi dan bukan pula ruang abu-abu untuk dimanfaatkan sesuka hati. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab anggaran wajib membuka dan mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan dana kepada publik,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun kepala sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan Dana BOS tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan tata kelola pendidikan yang bersih di Kabupaten Lampung Timur. Publik berhak mengetahui ke mana dan untuk apa Dana BOS digunakan, sebab setiap rupiah yang dikelola berasal dari uang negara dan ditujukan untuk masa depan anak-anak bangsa. Ketika transparansi diabaikan dan pertanggungjawaban kabur, maka kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan ikut dipertaruhkan. Oleh karena itu, Kejaksaan dan Kepolisian diminta tidak ragu dan tidak tebang pilih dalam menindak setiap dugaan penyimpangan. Jika dibiarkan tanpa kejelasan, praktik semacam ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang pembiaran korupsi di sektor pendidikan.

Sampai Dengan Berita ini Diterbitkan pihak sekolah Belum bisa DiKonfirmasi.

Bagaimana Tanggapan Dinas terkait, Tunggu Kupasannya di Edisi mendatang.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *