Jurnalis Warga

Pelaku Curas Jalan Lintas Sumatra, Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Gayabarunews.com, LAMPUNG TENGAH, Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang di pimpin Kanit Resum Ipda Doni, S.TrK, menangkap pelaku curas dijalan Lintas Sumatra Berinisial AF Als Mad (20), Alamat Dusun II Kampung Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Selasa (09/06/2020) ketika sedang mengendarai sepeda motor arah Bandar Jaya Kec Terbanggi besar Lampung Tengah ditangkap dipinggir jalan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., bahwa ketika korban mengemudikan mobil pick up bermuatan pakan ternak sapi, saat melintasi jalan lintas Sumatera depan MAN Terbanggi Besar, di hadang 2 orang pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT.

Dan pelaku meminta uang keamanan sebesar Rp. 300.000, karena belum diberi langsung Pelaku menodongkan senjata tajam jenis badik ke arah perut korban dan mengambil 2 unit handphone merk Lenovo dan Samsung J3 milik korban kemudian pelaku lainnya mengambil uang tunai sebesar Rp. 570.000 yang berada di dompet korban, kata Yuda.

Setelah kejadian kedua pergi meninggalkan korban, dan kejadian tersebut terjadi hari Selasa (09/04/2019) sekira jam 17.00 wib, di Jalan Lintas Sumatera Depan MAN Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah dan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya dengan Nomor Laporan : LP/ 464-B / IV / 2019 / Polda Lpg / Res Lamteng, Tanggal 10 April 2019, ujar Yuda.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku AF Als Mad dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, tegas AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *